Laporan Pansus Angket KPK Diterima, 3 Fraksi Keluar Paripurna

Sebagian besar anggota dewan menjawab setuju hasil laporan Pansus Hak Angket KPK. Namun, anggota Fraksi PKS dan PAN menyampaikan interupsi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Sep 2017, 14:53 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2017, 14:53 WIB
Pansus Hak Angket KPK
Ilustrasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) selesai membacakan laporan hasil kerja sementara, pada rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu pun menanyakan kepada anggota dewan, apakah laporan hasil kerja Pansus Hak Angket KPK disetujui atau tidak.

"Tugas pimpinan menanyakan, apakah menyetujui hasil laporan pansus atau tidak? Apakah dapat disetujui?" tanya Fahri saat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Sebagian besar anggota dewan menjawab setuju. Namun, anggota Fraksi PKS dan PAN menyampaikan interupsi.

Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Muharram mengatakan, pimpinan paripurna harus memperhatikan sikap dari fraksi-fraksi, termasuk Fraksi PKS. Karena fraksinya tidak setuju adanya Pansus Hak Angket KPK, fraksinya tidak menyetujui hasil pansus ini.

"Kita tahu betul korupsi sudah menjadi kanker, karena itu, Fraksi PKS mendukung seluruh pekerjaan aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya KPK. Sebagaimana disampaikan, PKS tidak setuju Pansus, dan Fraksi PKS konsisten tidak bertanggung jawab atas seluruh keputusan Pansus Hak Angket," kata Ecky.

Sementara, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyebutkan, fraksinya tidak setuju dengan perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK.

"Fraksi PAN menyampikan sudah cukup. Pertanyaan pimpinan kepada anggota terlalu umum. Kalau sudah kami menghargai kinerja pansus, silakan sampaikan rekomendasinya. Fraksi PAN tidak setuju perpanjangan masa kerja pansus," kata Yandri.

Mendengar interupsi tersebut, Fahri kembali menegaskan kepada anggota dewan, apakah menyetujui laporan hasil kerja Pansus Hak Angket KPK atau tidak. Sebagian besar menjawab setuju, dan beberapa anggota dewan tetap menolak.

Fahri langsung mengetok palu sidang menyatakan tanda persetujuan. Ia lalu melanjutkan pembahasan ke agenda berikutnya, yaitu penetapan calon hakim agung dan calon komisioner Komisi Informasi Publik (KIP).

"Tidak mesti 60 hari pansus angket lapor. Tugas kita hanya hari ini menerima atau tidak dengan laporan yang disampaikan. Tugas pimpinan hanya tanyakan, apakah kita setuju hasil laporan pansus angket," kata Fahri.

Usai Fahri Hamzah mengetok palu sidang tanda laporan hasil Pansus Hak Angket KPK diterima, beberapa anggota dewan keluar ruangan.

Mereka di antaranya adalah anggota Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerindra. Mereka memang tidak menyuarakan walkout, mereka hanya meninggalkan begitu saja rapat paripurna yang belum selesai.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

4 Fraksi Menolak Perpanjangan Masa Kerja

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro menyampaikan, Pansus Hak Angket KPK jangan ragu jika memang benar apa yang ditemukan.

"Kalau benar Pansus Angket adalah kebenaran, maka jangan ragu dengan kebenaran itu. Sebelum perpanjang, kami Gerindra ingin sampaikan, apapun alasan dan dalilnya kalau untuk lemahkan KPK, maka Gerindra akan tolak tegas, dengan dalil apapun," ucap dia.

"Kalau dibutuhkan perpanjangan, mungkin dipikirkan ulang secara tegas, karena laporan-laporan tadi sudah mewakili hasil pansus," tandas Nizar.

Begitu pula Fraksi Partai Demokrat yang diwakilkan oleh Erma Suryani, juga tidak setuju jika Pansus Hak Angket KPK diperpanjang masa kerjanya. Meski Demokrat tidak bergabung dalam pansus, tapi pihaknya menolak jika ada pihak-pihak yang ingin membekukan KPK.

"Fraksi Partai Demokrat meskipun tidak bergabung, kami mengapresiasi kerja pansus. Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa sikap terkait kelembagaan KPK, kami menolak jika ada usaha-usaha yang yang ingin melakukan pembekuan KPK," ucap dia.

"Terkait perpanjangan waktu, Fraksi Partai Demokrat menegaskan tidak perlu melakukan perpanjangan waktu. Fraksi Partai Demokrat tidak setuju," Erma menegaskan.

Dengan demikian, ada empat fraksi yang menolak jika masa kerja Pansus Hak Angket KPK diperpanjang yakni Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya