Polisi Panggil Dua Bos Allianz Sebagai Tersangka Pekan Depan

Kedua bos Allianz disangkakan melanggar UU Perlidungan Konsumen.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Sep 2017, 12:21 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 12:21 WIB
Polda-Metro-Rilis-Tersangka-Pandawa-Grup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukan barang bukti kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group di Polda Metro, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus berencana memanggil dua bos PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Presiden Direktur Joachim Wessling dan manajer Claim, Yuliana Firmansyah. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Rencana minggu depan kita agendakan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kasus ini bermula dari keluhan seorang nasabah Asuransi Allianz.

Menurut Argo, korban merasa dirugikan lantaran pencairan klaimnya dipersulit dengan penambahan persyaratan secara sepihak. Korban diminta menyertakan rekam medis yang tidak mungkin bisa dipenuhi korban sebagai pasien.

Rekam medis merupakan dokumen rahasia milik rumah sakit. Sementara pasien hanya mendapat resume medis yang berisi sebagian catatan dari rekam medis.

Apalagi dalam buku polis, tidak ada syarat penyertaan rekam medis untuk mencairkan klaim.

"Yang bersangkutan merasa janjinya tidak sesuai, jadi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.

Polisi memastikan, penetapan tersangka Joachim dan Yuliana telah sesuai prosedur. Begitu pula pengenaan pasal pidana yang jarang terjadi pada kasus asuransi.

"Kita tidak bisa biasanya (perdata atau pidana) ya. Tapi kita harus sesuai fakta hukum di lapangan. Fakta hukum yang berbicara, di situ bagaimana saksinya, saksi ahli bagaimana," ucap Argo.

Tanggapan Allianz

Allianz menanggapi penetapan tersangka itu.

"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim," kata Head of Corporate Communication Allianz Indonesia, Adrian DW, dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Kamis (28/9/2017).

Menurut Adrian, dalam penerapan aturan antara Allianz dengan nasabah, pihaknya tunduk pada hukum yang berlaku. Begitu pula dengan permohonan dan keberatan nasabah.

"Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut," kata Adrian.

Menurut dia, Allianz belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait keberatan dan langkah hukum salah satu nasabahnya tersebut.

"Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan," ujar Adrian.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya