Ombudsman Temukan Praktik Percaloan E-KTP Bertarif Rp 200 Ribu

Ombudsman menemukan praktik percaloan KTP elektronik di lima daerah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Sep 2017, 17:23 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2017, 17:23 WIB
ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan praktik percaloan dalam pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Komisioner ORI Ahmad Suhaidi mengatakan, temuan tersebut bersumber dari laporan masyarakat.

Ombudsman juga melakukan investigasi langsung pada Juni-Juli 2017. Ombudsman melakukan pemeriksaan secara acak.

Lembaga itu menemukan celah-celah. Modusnya, petugas kecamatan mengaku blangko habis.

"Tapi ternyata lewat calo dalam waktu kurang dari setengah jam sudah jadi," kritik Suhaidi di Gedung ORI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Ombudsman mendapati, praktik percaloan ini bertarif sekitar Rp 200 ribu. Kasus semacam itu terdapat di lima daerah.

"Ada (di antaranya) kami temukan di Lombok, Bogor, Pontianak, ya," ungkap dia.

Akan Ditindak

Dirjen Penduduk Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arief menegaskan siap memantau pergerakan "para pemain" tersebut. Bila ditemukan, pihaknya tidak segan melakukan pemecatan langsung.

"Jadi kalau ada pejabat Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan calo, kita akan copot. Sudah ada di beberapa kabupaten, yang jelas ada (percaloan) di Garut," ujar Zudan.

Namun demikian, bila petugas terlibat calo KTP elektronik dari ranah perangkat desa, kewenangan pemecatan berada pada tingkat bupati dan wali kota.

"Tapi kalau punglinya di desa dan kecamatan, itu kewenangannya bupati dan wali kota," tutup Zudan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya