Generasi Muda Golkar Kecewa Hakim Bebaskan Setnov

Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan pengadilan itu adalah tragedi bagi penegakan hukum di Indonesia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Sep 2017, 18:19 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 18:19 WIB
Delvira Chaerani Hutabarat/Liputan6.com
GMPG kecewa hakim bebaskan Setnov

Liputan6.com, Jakarta - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) mengaku kecewa atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Ketua GMPG Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan pengadilan itu adalah tragedi bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Putusan kemarin tragedi, bencana bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegakan hukum, membuat kita ragu Indonesia adalah negara hukum," kata Doli di D'Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).

Doli mengaku, pihaknya sudah mendengar bahwa Setya Novanto akan menang praperadilan beberapa bulan lalu. Oleh karena itu, pihaknya tak terlalu kaget.

"Ada anggota DPR yang taruhan puluhan miliar dan meyakini Setnov menang. Banyak pejabat negara pendukung pemerintah yang menyampaikan ke pengurus Golkar, Setnov menang," kata dia.

Kalau informasi itu benar, menurut Doli, berarti ada keputusan pengadilan yang sudah ditentukan di luar pengadilan.

"Ini adalah catatan yang buruk oleh Indonesia," ujar Doli.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:


Nilai Janggal

Praperadilan Setnov dinilai Doli janggal. Pihaknya setuju dengan kejanggalan yang dibeberkan ICW terkait bebasnya Ketum Golkar itu.

"Saya lihat ada tiga kejanggalan, misal saat bukti rekaman yang diminta untuk didengarkan ditolak oleh hakim. Cepi Iskandar itu bisa disimbolkan matinya hukum di Indonesia. Kami minta KY yang sudah bentuk tim, memeriksa Cepi Iskandar," ujarnya

GMPG, lanjut Doli, mengharap KPK tidak mundur dan ragu mengusut kasus EKTP dan Setnov.

"Kami minta KPK jangan main-main, kalau memang ada kesalahan prosedur, saya kira itu disebabkan KPK seperti ragu. Pertama tidak bisa dipungkiri  adanya pansus angket KPK membuat KPK terganggu memproses kasus e KTP," ujar Doli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya