Airlangga Hartarto Jadi Plt Ketum Golkar Setya Novanto?

Yorrys menjelaskan, apabila Novanto tidak mau mengundurkan diri maka kepemimpinan Partai Golkar akan diambil alih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Sep 2017, 03:04 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 03:04 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, jika Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menang praperadilan kasus e-KTP, maka ia tetap harus mengundurkan diri sebagai pimpinan partai.

Yorrys mengatakan, permintaan tersebut sesuai dengan pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie. Sehingga, rapat pleno pada Senin 2 Oktober mendatang dipastikan akan membahas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

"Jadi kesimpulan rapatnya menungaskan Ketua Dewan Pembina, Sabtu besok untuk bicara ke Setnov, dia mau mundur secara terhormat atau melalui mekanisme organisasi," ujar Yorrys di Menara Peninsula Hotel Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Yorrys menjelaskan, apabila Novanto tidak mau mengundurkan diri maka kepemimpinan Partai Golkar akan diambil alih. Airlangga Hartarto akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

"Yaudah kita ambil alih keputusan DPP didukung oleh DPD-DPD. Ambil alih aja, kan itu langsung nanti pleno itu menetapkan Airlangga menjadi Plt, udah," kata dia.

Terkait mekanisme pengunduran diri, Yorrys menyebutkan, Novanto hanya membuat surat pernyataan dan menunjuk Airlangga Hartarto sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.

"Dia bikin surat bahwa dia menunjuk Airlangga, gitu aja," ujar dia.

Nantinya, menurut Yorrys, pemilihan Ketua Umum Partai Golkar baru akan dilaksanakan saat Musyawarah Nasional (Munas) 2019.

"Munas 2019, kewenangan sama dengan Ketum. Tinggal kita lapor untuk azaz legalitas Menkumham, selesai kan?" Yorrys menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Tidak Perlu Plt

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan, partainya tidak memerlukan adanya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk menggantikan Setya Novanto.

Nurdin mengaku sudah menggantikan sementara tugas Novanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan terbaring di rumah sakit.

"Saya kan Ketua Harian ya, jadi apapun kebijakan DPP itu juga Ketua Harian memegang peranan penting dan strategis dalam melaksanakan amanat Munas. Jadi saya cukup dengan Ketua Harian tidak perlu menjadi Plt. Memangnya apa Plt?" ujar Nurdin Halid di Menara Peninsula, Jakarta, Jumat 29 September 2017.

Menurut Nurdin, keberadaannya sudah cukup menggantikan sementara tugas-tugas Ketua Umum Partai Golkar. Hal ini juga sesuai rapat pleno 18 Juli lalu, yang menunjuknya sebagai Ketua Harian dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya