Gubernur Bali Perintahkan Kades Tampung Pengungsi Gunung Agung

Menurut I Made Mangku Pastika, kondisi di tenda-tenda pengungsian sangat tidak layak untuk tempat tinggal jangka panjang

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2017, 07:07 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 07:07 WIB
Gunung Agung
Puluhan remaja Palang Merah Indonesia (PMI) tengah mendata administrasi para pengungsi di dalam GOR Swecapura. Mereka dikerahkan BPBD Klungkung sebagai langkah pengecekan awal pengungsi Gunung Agung. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Bali - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memerintahkan kepada desa atau kades di wilayah Kabupaten Karangasem, untuk menampung para pengungsi Gunung Agung.

"Saya sudah kumpulkan kepada desa dan pada dasarnya mereka sudah siap. Di Karangasem ada 50 desa yang aman jika Gunung Agung benar-benar meletus. Jadi tolonglah tampung saudara-saudara kita yang ada di pengungsian," katanya Pastika di Pos Komando Tanah Ampo, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, Minggu, 1 Oktober 2017.

Menurut dia, kondisi di tenda-tenda pengungsian sangat tidak layak untuk tempat tinggal jangka panjang, jika berdasarkan pada pengalaman letusan Gunung Agung pada 1963 lalu yang tercatat sampai satu tahun lamanya.

Selain itu, suasana tenda yang panas dan berdebu juga menjadi kendala. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap kesehatan pada pengungsi yang jumlahnya puluhan ribu orang.

"Siang-siang itu luar biasa panasnya. Kalau satu sampai dua minggu mungkin tidak akan menjadi masalah, tetapi kalau sampai satu tahun itu kasihan juga," kata Pastika.

Mantan Kapolda Bali itu juga menilai di setiap desa yang ada memiliki balai desa dan balai banjar (dusun). Gedung tersebut (balai) dinilai sangat representatif untuk lokasi pengungsian dalam jangka waktu panjang.

Selain karena lebih aman, tentu bantuan logistik lebih mudah disalurkan bekerja sama dengan kepada desa dan kepala adat di wilayah tersebut.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

28 Desa Masuk Zona Rawan

Di Karangasem, kata Pastika, ada 28 desa masuk dalam zona rawan bencana alam (KRB). Sisanya sekitar 50 desa wajib menerima pengungsi dari 28 desa itu.

"Sekarang ini adalah masalah rasa persaudaraan sesama orang Bali. Sudahkah kita punya rasa 'menyama braya'. Pengungsi bukanlah tamu tapi keluarga kita sendiri. Jadi kepada desa di Karangsem harus tampung pengungsi untuk memudahkan koordinasi penyaluran bantuan tentu tetap satu garis komando dengan camat dan bupati," terangnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali mencatat jumlah pengungsi sesuai data terakhir mencapai sekitar 144.389 orang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali.

Sebagian besar pengungsi ditampung di Gedung Olahraga (GOR), tenda pengungsian darurat, balai masyarakat, balai banjar dan tempat pengungsian mandiri lain yang tersebar di beberapa wilayah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya