Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo, mengaku kaget dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik berukuran di bawah satu liter.
Dia mengaku pihaknya selaku pelaku industri minuman belum pernah diajak konsultasi sebelumnya terkait pelarangan tersebut.
Baca Juga
“Kami mendukung tujuan kebijakan Bali Bersih untuk mengelola sampah kemasan dan non kemasan agar tidak mencemari lingkungan. Banyak ànggota Asrim yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
Dia berharap Gubernur Bali Wayan Koster mau berdiskusi dengan pelaku usaha untuk mencari solusi bersama yang akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan Pemprov Bali untuk membenahi masalah sampah di Bali. Namun, di sisi lain juga, Pemprov Bali juga harus menjaga kinerja industri guna mendukung perekonomian Bali dan penyerapan tenaga kerja.
“Karenanya, kami berharap perlunya diskusi multistakeholders termasuk antara pemda Bali dan pelaku usaha. Di saat yang sama, perlu waktu yang cukup sebelum menerapkan poin dalam Surat Edaran tersebut karena sangat berpotensi menjadi dampak negatif di sisi ekonomi dan tenaga kerja,” katanya.
Dia menuturkan sebenarnya sudah banyak aktivitas yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pengumpulan dan daur ulang sampah kemasan, termasuk di Bali sendiri bekerja sama dengan LSM dan pelaku usaha daur ulang.
“Kegiatan-kegiatan seperti ini sebaiknya yang perlu terus didorong Pemprov Bali agar bisa menjadi semakin luas. Jadi, bukan malah mematikan usaha industri air minum seperti ini,” ucapnya.
Di sisi lain, dia berharap pemerintah juga berupaya untuk terus membangun infrastruktur pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan dan perundangan. “Masyarakat pun perlu didorong untuk membangun habit baru untuk memilah sampah dari sumber atau rumah. Termasuk juga dukungan berbagai pihak seperti akademisi, civil society, dan lain-lain. Sinergi seperti inilah yang perlu didorong terus,” tukasnya.
Pemprov Bali Keluarkan SE No 9/2025
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” terangnya.
Gubernur Bali mengatakan langkah ini bukan ingin mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tidak sedikit. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya, dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.
Advertisement
