Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR Samuel Wattimena mendukung kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster terkait pelarangan produksi Air Minum dalam Kemasan (AMDK) berbahan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.
Menurut legislator PDIP itu, penerbitan surat edaran No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah memang dibutuhkan oleh Bali.
Baca Juga
“Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk melarang peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran kecil bukan hanya soal pelarangan produk konsumsi, tapi merupakan intervensi strategis dalam menangani krisis lingkungan yang nyata dan semakin memburuk,” kata Samuel dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Advertisement
Samuel mengutip data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali (2024), Balimmenghasilkan sekitar 1,2 juta ton sampah per tahun, dengan 303 ribu ton di antaranya adalah sampah plastik.
“Temuan ini menjadi dasar logis dari kebijakan pelarangan—sebuah bentuk pencegahan dari hulu (source management), bukan sekadar penanggulangan di hilir,” kata dia.
Samuel membeberkan, dalam konteks Teori 3 Pintu Pengelolaan Sampah Terintegras yang terdiri dari habit management, source management, dan waste management, kebijakan ini menyentuh dua aspek terpenting dan paling fundamental yakni perubahan kebiasaan konsumsi (habit) serta pengendalian sumber sampah sejak desain dan produksi (source).
“Dalam penerapan kerangka strategi 3 pintu pengelolaan sampah yakni habit management, source management, dan waste management, kebijakan ini mengisi celah penting pada pintu pertama dan kedua. Ia mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mengubah kebiasaan konsumsi (habit management) dari ketergantungan pada produk sekali pakai menuju praktik yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, misalnya dengan menggunakan botol isi ulang atau galon non sekali pakai,” bebernya.
Upaya Preventif Kendalikan Sampah
Di sisi lain, lanjutnya, langkah ini menjadi upaya preventif dalam mengendalikan aliran masuk sampah dari hulu, sesuatu yang jauh lebih efektif daripada hanya mengandalkan pengelolaan sampah di hilir.
“Kebijakan ini justrumenjadi bentuk perlindungan terhadap warisan ekologis dan budaya. Maka bukan hanya layak didukung, kebijakan ini patut dijadikan contoh keberanian kepemimpinan ekologis di tengah ancaman krisis iklim dan konsumerisme yang masif. Pendekatan yang diambil Gubernur Bali melalui pelarangan AMDK berukuran kecil adalah contoh konkret bagaimana kebijakan publik dapat menjadi instrumen utama dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah,” pungkasnya.
Advertisement
