Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang hotel, villa dan destinasi wisata menguasai pantai dan membatasi akses warga lokal ke pantai. Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan selama ini banyak hotel, villa, beach club maupun tempat usaha milik perorangan lainnya yang membatasi akses warga lokal ke pantai maupun perairan di sekitar pantai,
Padahal daerah tersebut sebenarnya merupakan ruang terbuka bagi publik. Alasan dilakukannya pembatasan karena berada di kawasan hotel dan demi kenyamanan tamu.
Advertisement
"Banyak hotel dan vila yang ada di sekitar pantai itu seolah-seolah memiliki pantai. Jadi masyarakat dilarang untuk memanfaatkan pantai yang ada," kata Gubernur I Wayan Koster ketika memberikan sambutan di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, pada Selasa, 4 Maret 2025 yang dibagikan di akun Youtube Pemerintah Provinsi Bali
Advertisement
Penguasaan Pantai dan laut oleh hotel dan vila, kata Koster, tidak baik bagi masa depan Bali. "Karena itu kita akan buatkan peraturan untuk melindungi ini. Supaya masyarakat tidak terganggu atau menghadapi masalah untuk melaksanakan upacara adat, sosial, dan ekonomi," imbuhnya.
Gubernur Koster juga menyinggung soal pemasangan pagar pembatas yang menggunakan pelampung yang berada di Perairan Serangan di Kecamatan Denpasar Selatan Bali, dan pagar tersebut kini sudah dicabut.
"Kemarin di Serangan adanya pagar pembatas di laut itu sudah dibuka supaya nelayannya bisa beraktivitas kembali," jelas Koster. Ia menegaskan, pengusaha pariwisata tidak membeli pantai tapi cuma menguasai daratannya saja.
Perda dan Pergub Bali
"Karena pengusaha pariwisata di situ kan tidak beli pantai, yang dimiliki kan cuma daratnya doang. Jadi jangan mengawasi pantai untuk kepentingan hal yang di luar kewenangannya," ujarnya.
Selain itu, Gubernur Koster juga membuat 15 kebijakan baru yang nantinya bisa menjadi perda dan Pergub Bali dan salah satunya perlindungan pantai dan pesisir untuk kepentingan upacara adat sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Koster juga menyebut penguasaan pantai secara sepihak oleh investor tidak bagus bagi masa depan Bali, sehingga diperlukan Perda yang bisa mengikat investor termasuk sanksi jika melakukan pelanggaran.
Selain soal Perda larangan privatisasi pantai, Koster juga akan membuat 15 Perda lainnya seperti Perda larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) menggunakan kendaraan pribadi di Bali. Menurut Koster hal tersebut untuk mengurangi kemacetan dan juga mencegah berbagai kecelakaan yang ditimbulkan oleh WNA yang mengendarai sepeda motor.
Tak hanya soal privatisasi, sampah yang menumpuk di pantai juga jadi masalah besar di Bali. Salah satunya adalah Pantai Kedonganan, Jimbaran, yanh kembali menjadi lokasi tumpukan 'sampah kiriman.
Advertisement
Aksi Darurat
Pasir putih yang membentang di depan pasar ikan terkenal itu nyaris tak terlihat karena limbah plastik sekali pakai yang menutupi hampir seluruh area. Menanggapi situasi ini, organisasi lingkungan Sungai Watch menyerukan aksi darurat untuk membersihkan sampah tersebut.
"Pantai Kedonganan dibanjiri sampah, situasinya mendesak 🚨," tulis mereka di Instagram, Jumat, 3 Januari 2025. Organisasi ini mengajak masyarakat Bali untuk ikut serta dalam aksi bersih-bersih yang digelar pada 4 dan 5 Januari 2025.
"Ini bukan hanya sekadar aksi bersih-bersih, tetapi seruan untuk bertindak. Mari tunjukkan kepada pemerintah Indonesia kekuatan komunitas kita dan pentingnya tindakan nyata atas masalah ini," tegas mereka, dilansir dari kanal News Liputan6.com.
Jadwal kegiatan meliputi pembersihan di Pantai Kedonganan pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 07.00–12.00 WITA, dan pada Minggu, 5 Januari 2025, pukul 07.00–11.00 WITA serta 14.00–17.00 WITA. "Setiap bantuan berarti. Daftar sekarang melalui tautan di bio kami," ajak mereka lebih lanjut. Sungai Watch mencatat, gelombang sampah ini sudah menjadi fenomena rutin di Pantai Kedonganan
Aksi Bersih-Bersih Pantai
Dalam sebuah unggahan Instagram pada 24 Desember 2024, Co-founder Sungai Watch, Gary Bencheghib, menggambarkan pantai ini sebaga salah satu lokasi terparah di Jimbaran. "Sampah berserakan dari Four Seasons hingga dermaga Kedonganan," ujarnya.
Gary juga menunjukkan limbah plastik seperti cangkir multilayer dan cangkir sekali pakai yang banyak ditemukan di lokasi. Pihaknya berencana melakukan audit untuk melacak asal limbah ini, yang diduga kuat berasal dari Pulau Jawa. Namun, gelombang ombak terus membawa limbah kembali ke laut, memperparah kondisi.
Pada 25 Desember 2024, Sungai Watch melaporkan hasil aksi bersih-bersih di Pantai Kedonganan yang berhasil mengumpulkan 2.914 kg sampah. Gary menegaskan, jika masyarakat Bali—baik penduduk lokal maupun wisatawan—peduli terhadap lingkungan, mereka harus bertindak sekarang juga.
Fenomena sampah kiriman ini kerap terjadi selama musim hujan antara Desember hingga Maret, di mana hujan lebat dan angin tinggi membawa limbah dari sungai ke garis pantai. Situasi ini semakin memperburuk citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Advertisement
