Bareskrim Polri Akan Panggil Paksa Bendahara Saracen

Keterangan Bendahara Saracen penting didalami terkait pendanaan kelompok Saracen.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Okt 2017, 15:28 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 15:28 WIB
Tiga Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Lewat Internet Ditangkap
Tiga tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi saat rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil paksa Bendahara Saracen bernama Mirda alias Retno. Retno yang seharusnya diperiksa pada Senin (2/10/2017) ini, mangkir dari panggilan penyidik.

"Bendahara Saracen tidak datang. Dia akan dipanggil paksa," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/10/2017).

Irwan mengaku sudah dua kali memanggil Retno untuk diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, dia tidak pernah hadir. Oleh karena itu pada pemeriksaan ketiga nanti, pihaknya akan memanggil paksa yang bersangkutan.

Keterangan Retno, sambung Irwan, penting didalami karena terkait dengan pendanaan kelompok Saracen.

"Yang diutamakan untuk diperiksa yaitu Retno dan Asma Dewi yang sebagai bendahara Tamasya Al Maidah," ucap Irwan.

 

Sosok Lain

Sebelumnya, Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Siber Dittipidsiber Bareskrim Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo mengatakan, juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua sosok lainnya terkait kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Saracen.

Dia menuturkan, kedua sosok itu adalah Dwiyadi dan Riandini. Menurutnya, kedua sosok tersebut diduga mengetahui aktivitas Saracen, walau tidak masuk dalam struktur kepengurusan Saracen.

"Mereka tidak masuk di dalam struktrur, diduga mengetahui," kata Susatyo saat dihubungi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya