Jokowi Minta Semua Lembaga Kerja sama Berantas Obat Ilegal

Apalagi, akhir-akhir ini kasus penggunaan obat ilegal seperti pil PCC mulai memakan korban.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Okt 2017, 10:46 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 10:46 WIB
Usai Resmikan Pembukaan, Jokowi Lihat Pameran IBD Expo 2017
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi stand pameran Indonesia Business and Development Expo (IBD Expo) di JCC, Jakarta, Rabu (20/9). Pameran tersebut membahas perkembangan ekonomi indonesia di era digital. (Liputan6.com/Angga Yunair)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di lapangan utama Buperta Cibubur Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).

Jokowi turut didampingi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito.

Dalam sambutannya, Jokowi meminta agar penyebaran obat ilegal dan terlarang mendapat perhatian yang serius. Pasalnya, modus penyebaran obat ilegal kini seperti peredaran narkoba, yakni diberi secara gratis.

"Masalah obat ilegal dan terlarang tidak bisa kita anggap enteng, angin lalu. Ini seperti fenomena gunung es," ujar Jokowi di Buperta Cibubur Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menuturkan bahwa dalam melawan penyebaran narkoba, bukan hanya tugas dari BPOM. Dia meminta agar semua kementerian dan lembaga sama-sama menghentikan penyebaran obat ilegal tersebut.

Apalagi, akhir-akhir ini kasus penggunaan obat ilegal seperti pil PCC mulai memakan korban.

"Saya minta semua kementerian, lembaga, pemda saling bekerja sama, bersinergi, sekat-sekat birokrasi harus dihilangkan, diruntuhkan. Jangan sampai nyawa anak dikalahkan urusan prosedur, birokrasi, pengelolaan pos anggaran. Jangan kita berkutat seperti itu, negara harus hadir," kata Jokowi.

Tragedi PCC

Sebelumnya, Penny Lukito, mengatakan PCC yang membuat puluhan anak dan remaja di Kendari hilang kesadaran dan halusinasi tidak pernah memiliki izin edar. Sehingga produk tersebut ilegal dan tidak boleh dikonsumsi siapa pun.

Penny menjelaskan sesuatu yang disebut obat itu mulai dari bahan baku hingga sebelum sampai ke tangan konsumen alias pre-market seharusnya di bawah pengawasan BPOM.

Termasuk, obat tersebut memiliki izin edar. Lalu, obat yang salah satu komponennya obat keras - dalam hal ini carisoprodol yang ada dalam PCC - harus dikonsumsi berdasarkan pengawasan dokter.

Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban di Kendari. Jenis pertama mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Jenis kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya