KPK Sita Dokumen Perizinan Terkait Suap Eks Bupati Konawe Utara

Selain penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2017, 21:17 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 21:17 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dari pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita, tim KPK menyita dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi dan suap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

"Dari lokasi yang kita geledah, kita sita sejumlah dokumen terkait proses perizinan aspek lingkungan hidup," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Selain penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut.

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara.

Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Selain diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun, Aswad yang juga pernah menjadi pejabat di Konawe Utara tahun 2007-2009 diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Uang tersebut dia terima dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kekayaan Eks Bupati Konawe Utara

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang dilihat dari laman acch.kpk.go.id, Politikus Partai Demokrat tersebut terakhir melapor LHKPN pada 3 Agustus 2015.

Pada laporan tersebut, kekayaan Aswad berdasarkan lama sejumlah Rp 3.865.440.552 atau Rp 3,8 miliar. Harta tersebut berupa yang bergerak dan tidak bergerak.

Harta tak bergerak milik Aswad tertulis berupa tujuh bidang tabah dengan nilai Rp 1.247.260.74. Sedangkan harta bergerak berupa mobil Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, Kia Sportage, yang totalnya mencapai Rp 313.620.000.

Berdasarkan laman, Aswad juga mempunyai peternakan dan pertanian yang nilainya sebesar Rp 565.153.300. Dia juga memiliki logam mulia dan benda bergerak lainnya seharga Rp 1.122.225.000, kemudian giro dan setara kas Rp 617.181.512.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya