Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku pihaknya tengah membidik perusahaan-perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
"Di dalam surat Sprindik ada, dan kawan-kawan (bersama-sama). Ini juga gitu, jadi akan kami kembangkan ke siapa saja yang timbulkan kerugian," ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Namun begitu, Saut masih belum mau membeberkan nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan suap yang dilakukan Aswad dalam rentang waktu 2007 hingga 2016.
Advertisement
Adapun, sejumlah perusahaan yang menggarap tambang nikel di daerah tersebut, yakni PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multiguna Sejahtera (DMS).
Kemudian, Trisakto, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara (KBN), dan PT Surya Tenggara.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara.
Saut mengatakan, Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Menurut Saut, perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Diduga Menerima Suap
Selain diduga merugikan negara Rp 2,7 triliun, Aswad yang juga pernah menjadi pejabat di Konawe Utara tahun 2007-2009 diduga telah menerima suap sebesar Rp 13 miliar. Uang tersebut dia terima dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara.
Saut mengatakan, Kabupaten Konawe Utara merupakan daerah pemekaran di Sulawesi Tenggara yang punya potensi nikel, yang secara umum dikuasai PT Antam. Usai diangkat jadi pejabat bupati pada tahun 2007, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Lilitima dan Molawe.
Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan terkait dengan suap, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement