Modus Ujaran Kebencian Jonru Ginting Sama seperti Saracen?

Polisi belum menemukan aktor intelektual di balik unggahan-unggahan Jonru di akun Facebooknya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Okt 2017, 18:22 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 18:22 WIB
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani kasus ujaran kebencian atau hate speech dengan tersangka penggiat media sosial Jonru Ginting. Saat ini, polisi masih mendalami motif Jonru mengunggah konten-konten yang dianggap bernuansa kebencian.

Sejauh ini, polisi belum menemukan aktor intelektual di balik postingan-postingan Jonru di akun Facebooknya.

Polisi juga belum menemukan adanya indikasi pesanan yang dikomersilkan dalam unggahan hate speech itu, layaknya Saracen.

"Belum ada indikasi ke sana (seperti Saracen)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kamis (5/10/2017).

Menurut Argo, saat ini penyidik masih meneliti konten di akun media sosial yang dimiliki Jonru.

"Saat ini sedang memeriksa konten. Jadi konten yang bersangkutan sedang kami buka. Nanti apakah kira-kira ada kaitannya atau tidak," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Fokus Susun Berkas

Selain itu, penyidik juga tengah fokus menyusun berkas perkara dugaan ujaran kebencian Jonru agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, perkara tersebut secepatnya segera disidangkan.

"Berkas perkara kami sedang susun, kemudian nanti setelah semuanya selesai, masalah administrasi formil dan segala macamnya, nanti kami kirim ke Kejaksaan Tinggi," ucap Argo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya