Denda Rp 500 Ribu Tak Bikin Pemotor Jera Terobos Busway

Sebelumnya akun Fery Maryadi sempat merekam puluhan pemotor di Halte Pasar Rumput terjebak di jalur busway.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 06 Okt 2017, 20:29 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 20:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi denda sebanyak Rp 500 ribu bagi pelanggar yang nekat menerobos jalur Transjakarta nyatanya tak membuat pemotor jera.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Jumat (6/10/2017), aksi mereka kembali terekam video warganet yang diunggah dalam akun Instagram Jakarta Info di jalur Transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta Selatan. Mereka beralasan untuk menghindari kemacetan.

Nampak sejumlah motor menggotong motornya melewati separator busway.

Sebelumnya akun Fery Maryadi sempat merekam puluhan pemotor di Halte Pasar Rumput terjebak di busway hingga harus bergotong-royong memindahkan motor dari separator busway akibat adanya razia.

Sejak tahun 2009, Pasal 287 Undang-Undang No.22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah menetapkan aturan denda Rp 500 ribu untuk para pelanggar busway. Bukan itu saja, beberapa kasus membuktikan, mereka yang melanggar jalur Transjakarta bisa berujung nyawa melayang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya