Jadi Tersangka Setnov Dirawat, Jadi Saksi Setnov Berobat

Setnov dua kali tidak hadir diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 11 dan 18 September karena sakit

oleh Andrie Harianto diperbarui 09 Okt 2017, 14:02 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 14:02 WIB
Viral Foto Setya Novanto dengan Alat Bantu Napas
Setya Novanto (Putra Pribumi/twitter.com)

Liputan6.com, Jakarta Drama Setya Novanto kembali terjadi. Setelah dirawat di rumah sakit karena komplikasi sakit yang diderita, Ketua DPR itu kini menjalani pengecekan berobat. Padahal keterangannya sangat dinanti di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), guna membuka selubung megakorupsi KTP Elektronik atau E-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit MRCCC Siloam, Semanggi, Jakarta. Dia dilarikan ke rumah sakit pada Minggu, 10 September malam atau sehari jelang jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Dia dua kali tidak hadir untuk diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Senin 11 September dan Senin 18 September karena sakit.

Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, Setya Novanto dilarikan ke rumah sakit setelah jatuh dan pingsan saat main tenis meja. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menderita vertigo.

"Beliau indikasinya memang vertigo dan sedang dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," ujar Nurul di RS MRCCC Siloam, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Setya Novanto akhirnya dirujuk ke RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dia disebut masuk ruang Angiografi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT (multi-slice computed tomography), atau "calcium score" karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung.

Dalam perjalanan tersebut, Setya Novanto meminta perlindungan DPR agar KPK dapat menunda pemeriksaan sambil menunggu hasil praperadilan yang diajukannya.

Surat disampaikan langsung kepada KPK melalui Kepala Biro Kepemimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hany Tahapary.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK untuk menunda pemeriksaan pemanggilan saudara Setya Novanto hingga praperadilan usai," ujar Hani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Dalam surat tersebut, disisipkan pula berkas praperadilan yang diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan. Budi ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Semua pihak termasuk KPK, kata Hani, menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

 

Praperadilan Menang, Setnov Sehat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara mengadili mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto, membebankan biaya perkara untuk pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Cepi Iskandar, membacakan putusannya.

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan oleh Cepi dalam sidang praperadilan Setya Novanto.

Di antaranya adalah penetapan tersangka Setya Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan referensi lainnya.

"Hakim berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan," kata Hakim Cepi.

"Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik dan penyidik harus menghindari tergesa-gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu," sambung Hakim Cepi.

Limabelas hari dirawat di Rumah Sakit, Setya Novanto diizinkan pulang pada Senin 3 Oktober 2017. Atau 3 hari setelah kemenangannya di praperadilan.

KPK siapkan langkah lanjutan terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto di kasus KTP Elektronik. Salah satunya menggunakan bukti temuan FBI terkait aset Johannes Marliem yang patut diduga dari kejahatan korupsi e-KTP. Johannes disebut pernah bertemu dengan Novanto membahas harga satuan e-KTP.

 

Dipanggil ke Pengadilan, Novanto Berobat

Setya Novanto hari ini dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, dipastikan Novanto tidak akan hadir di persidangan.

"Beliau kan masih pemulihan kesehatan, sulit bisa hadir. Kalau beliau sehat, saya kira akan datang. Kan beliau taat pada hukum, kalau tidak sakit pasti datang," ujar Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2017).

Menurut Fredrich, Novanto hari ini dijadwalkan melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Premier Jakarta Timur. Penyakit jantung yang diidapnya belum sembuh.

"Sepengetahuan saya, beliau hari ini ada check up ya. Kan kemarin waktu keluar dari RS Premier dijadwalkan dokter hari ini melakukan check up," jelasnya.

Selain Novanto, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan beberapa saksi lain dalam sidang terdakwa Andi Narogong. Mereka di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya