Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam kurun waktu sebulan terakhir. Pengedaran ini dilakukan oleh empat jaringan narkotika internasional di empat wilayah berbeda.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyampaikan, pihaknya menyita barang bukti sabu kurang lebih 37 kilogram (kg).
Baca Juga
"Itu dari empat wilayah yang berbeda, Sumut, Bandung, Pekanbaru dan Tawau," kata Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Advertisement
Selain puluhan kilogram sabu, BNN menyita puluhan ribu pil ekstasi dan 5,97 kg tembakau gorila serta satu senjata api rakitan.
"Untuk tembakau gorila ini dicampur ganja sintetis," ujar pria yang akrab disapa Buwas ini.
Buwas menyatakan, para pelaku bisa dikenakan hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka ancamannya jelas dari barang bukti yang kita sita hukiman mati, tapi tergantung proses hukumnya (persidangan)," tegas Buwas di BNN.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Senjata
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menyatakan, senjata yang dimiliki oleh instansinya tidak perlu ditakutkan dan dikhawatirkan. Karena, tujuan penggunaannya hanya untuk penjahat.
"Kalau ada yang pertanyakan senjata BNN saya kira yang takut hanya penjahat. Yang khawatir senjata BNN dan kepolisian saya kira itu hanya pelaku kriminal," kata Arman saat ekpose tangkapan 25 kilogram sabu-sabu dan 25 ribu butir pil ekstasi, Jumat (6/10/2017).
Hal itu dikatakan Arman saat memberikan penjelasan terkait ditembaknya satu dari dua pembawa narkoba dengan jumlah tersebut. Dua pembawa narkoba tersebut diamankan di Kilometer 76, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis 5 Oktober 2017.
Dia menambahkan, senjata yang digunakan BNN adalah untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tentu, lanjutnya para petugas sudah dilatih dan diarahkan untuk melakukan tindakan tegas dengan senjata organik yang dimiliki.
"Senjata yang kita miliki ini bukan untuk mengusir di sawah," kata Arman seperti dilansir dari Antara.
Hal inilah kemudian diberlakukan terhadap para sindikat yang terlibat narkoba. Dalam proses harus dilakukan tindakan keras menggunakan senjata yang dimiliki.
"Senjata BNN dan kepolisian itu digunakan untuk pelaksanakan penegakan hukum. Tidak lain dan tidak bukan, di samping itu untuk kepolisian selain penegakan hukum adalah perlindungan masyarakat," ujar Arman.
Advertisement