Moratorium Reklamasi Dicabut, Begini Respons Anies Baswedan

Anies Baswedan baru akan berkomentar soal reklamasi teluk Jakarta setelah dilantik jadi Gubernur DKI pada 16 Oktober mendatang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Okt 2017, 16:20 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 16:20 WIB
Debat Sengit Ahok dan Anies Baswedan
Ekspresi calon Gubernur DKI Jakarta no 3, Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan dalam debat terakhir Pilgub DKI Jakarta 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Moratorium pembangunan mega proyek reklamasi teluk Jakarta telah resmi dicabut oleh Menko Maritim Luhut Panjaitan.

Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan masih enggan berkomentar soal pencabutan itu. Dalam program janji kampanyenya, Anies-Sandi diketahui menolak keras reklamasi teluk Jakarta.

"Nanti dah soal itu semua sesudah saya bertugas, sekarang saya masih warga negara biasa," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/10/2017).

Saat ditanya apakah dirinya masih komitmen dengan janji kampanye, Anies menjawab bahwa tak ada yang berubah dengan program yang dijanjikannya selama kampanye.

"Lho kok ditanya (tolak reklamasi tidak). Anda lihat program kita, ada yang berubah di program?" ujar Anies

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, dia baru akan berkomentar soal reklamasi usai dilantik pada 16 Oktober mendatang.

"Pokoknya saya nanti jawab reklamasi sesudah 16 (Oktober), sekarang saya enggak dulu, uwis lho, kompor-kompor. Nanti aja nanti. Enggak, saya enggak komentar reklamasi, no comment," tandas Anies Baswedan. 

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Menko Maritim Cabut Moratorium

Pemerintah memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Pasalnya, semua masalah telah diselesaikan dan pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenakan sanksi.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Luhut.

Dengan surat tersebut maka surat keputusan Menko Maritim pada 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi dicabut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya