Polda Metro Selidiki Dugaan Pelanggaran Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi menyatakan penyelidikan untuk mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Okt 2017, 11:18 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 11:18 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran proyek reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta. Penyelidikan juga dilakukan berkaitan dengan pencabutan moratorium reklamasi.

"Benar (sedang diselidiki) terkait dengan reklamasi, dan iya (berkaitan dengan pencabutan moratorium juga)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Adi menuturkan, penyelidikan tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelum Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium reklamasi. Meski begitu, penyelidikan tetap berjalan hingga saat ini.

Penyelidikan dugaan adanya pelanggaran reklamasi Teluk Jakarta ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017. Laporan tersebut merupakan model A. Itu artinya, laporan dilakukan oleh polisi sendiri, bukan dari masyarakat.

"Penyelidikan ini untuk mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat," kata dia.

Penyidik sendiri telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat tersebut berkaitan dengan permintaan keterangan dan dokumen mengenai reklamasi. Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan sejak 14 September lalu.

Ada beberapa pasal yang melatarbelakangi dugaan pelanggaran ini, antara lain Pasal 73 Jo Pasal 35 dan Pasal 59 dan atau Pasal 74 Jo Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 2 dan atau Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang terjadi sejak 2015 di Pantai Utara Jakarta.

 

Moratorium Dicabut

Pemerintah memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Pasalnya, semua masalah telah diselesaikan dan pengembang telah memperbaiki persyaratan administrasi yang dikenai sanksi.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujar Luhut.

Dengan surat tersebut, maka surat keputusan Menko Maritim pada 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi dicabut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya