KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Pembangunan Transmart

Perpanjangan masa penahan keempat tersangka untuk 40 hari ke depan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2017, 20:53 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 20:53 WIB
Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi
Ekspresi Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9). KPK mengamankan uang bersama enam orang tersangka diantaranya pejabat Pemda Cilegon dan pihak swasta, termasuk TB Iman Aryadi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan perizinan Amdal pembangunan Mall Transmart di Cilegon, Banten.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Irman Ariyadi (TIA), Kepala Dinas DPM PTSP Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), dan Hendy (HE) selaku pihak swasta.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perijinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon selama 40 hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

Perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2017 hingga 21 November 2017.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi (TIA). Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EWD) serta Hendy (HE) selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mall Transmart.

Tahan Dirut PT KIEC

Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka suap perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.

Di hadapan awak media, Donny mengaku tidak lari dari kejaran penyidik KPK seperti dalam pemberitaan. Dia mengaku dirinya menunggu surat dari komisi antikorupsi itu usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Saya mau klarifikasi. Saya tidak kabur, saya di rumah. Saya menunggu surat panggilan dari KPK," ujar Donny, Jakarta, Kamis 28 September.

Donny mengaku ikhlas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut dia, terjeratnya dia dalam kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi merupakan takdir Tuhan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya