Kemenag Resmikan BPJPH, Bagaimana Nasib Sertifikasi Halal MUI?

BPJH melakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia.

oleh Muhammad Ali diperbarui 12 Okt 2017, 14:03 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 14:03 WIB
Kawasan Halal Fair 2017
Plaza Semanggi bersama MUI Indonesia menghadirkan Kawasan Halal Fair untuk memanjakan pengunjung muslim agar berbelanja dengan nyaman.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia. Badan ini diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air.

"Saya berharap BPJPH segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Menteri Lukman minta pelayanan sertifikasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi, dan menghindari segala macam pungli dan gratifikasi.

Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini juga harus proaktif menguatkan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.

Penguatan kerja sama itu antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama dengan LPH, misalnya dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk.


Kerja Sama dengan MUI

Sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH.

"Pasca-beroperasinya BPJPH, kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal," ujar Menteri Lukman.

Menurut dia, dalam konteks ekonomi global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi tren dunia. Bahkan dalam proyeksi ke depan, pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.

"Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerja sama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Pesan Alquran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemashalatan umat manusia seluruhnya," tutur Menteri Lukman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya