Polri Akan Bentuk Densus Antikorupsi

Polri akan membentuk tim khusus, Densus Antikorupsi, yang membutuhkan anggaran operasional total Rp 2,6 triliun.

oleh Sunariyah diperbarui 13 Okt 2017, 07:24 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2017, 07:24 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Menindaklanjuti usulan Komisi III DPR RI, Polri akan segera membentuk Densus Tipikor atau Densus Antikorupsi. Unit baru di bawah Mabes Polri ini secara khusus akan mengusut kasus korupsi.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (13/10/2017), Densus Antikorupsi memiliki wewenang khusus setara dengan KPK. Total anggaran yang diajukan untuk kebutuhan operasional mencapai Rp 2,6 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis pagi, 12 Oktober 2017.

Kapolri mengungkapkan, sejumlah persiapan pembentukan Densus Tipikor tengah dirampungkan, agar dapat segera bekerja pada awal 2018. Struktur Densus Tipikor nantinya akan dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua, dan berada langsung di bawah Kapolri.

Sesuai dengan kebutuhan, 3.560 personel rencananya akan mengisi jajaran satgas Densus Tipikor yang dibagi berdasarkan kewilayahan. Total anggaran yang diajukan untuk kebutuhan operasional nantinya mencakup belanja anggaran pegawai, keperluan penyidikan dan penyelidikan, serta belanja modal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya