Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Diduga Terima Suap Rp 60 Juta

Dian ditetapkan sebagai tersangka KPK berdasarkan perkembangan penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Okt 2017, 20:45 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 20:45 WIB
20170126-KPK Preskon kasus OTT Hakim MK Patrialis Akbar-Jakarta- Helmi Fithriansyah
Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif (tengah) berbincang dengan Febri Diansyah saat memberi keterangan kasus OTT Hakim MK, Patrialis Akbar di Jakarta, Kamis (26/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari sebagai tersangka baru, dalam kasus suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dalam APBD 2016.

Dian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Oktober 2016 lalu.

Dalam OTT tersebut, Dian yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kebumen ini sempat ditangkap, namun dilepas dan dijadikan saksi oleh penyidik KPK. Penetapan tersangka terhadap Dian lantaran dia diduga turut menerima uang suap.

“BSA (Basikhun Suwandi Atmojo) yang sudah sidang, diduga memberikan uang Rp 60 juta kepada tersangka DL (Dian Lestari) sebagai fee pengadaan buku dari kelompok pikir,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Dian Lestari diduga secara bersama-sama dengan Kabid Dispadbur Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo dan pihak swasta Basikhun Suwandi Atmojo.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Tersangka Keenam

Dian Lestari merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini. Sebelumnya lima orang lainnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah operasi tangkap tangan.

“Empat dari lima orang tersebut sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan sudah divonis bersalah di tingkat pertama. Sedangkan tersangka BSA (Basikhun Suwandi Atmojo) saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Febri.

Atas perbuatannya Dian Lestari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dg UU No 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya