Ibu Muda di Kediri Ditangkap Polisi Usai Jual Bayi yang Baru Dilahirkannya

Lantaran menjual buah hatinya yang baru saja dilahirkan, seorang ibu di Kediri, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Okt 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 11:30 WIB

Patroli, Jawa Timur - Ibu yang masih berusia 20 tahun ini ditangkap aparat Porlesta Kediri lantaran menjual buah hatinya yang baru saja dilahirkan. Penjualan bayi dilakukan ibu berinisial IRS melalui perantara yang dikenalnya di sebuah grup media sosial bernama adopsi bayi sehat. Proses penjualan telah berlangsung sebelum bayinya lahir, yakni pada bulan Agustus lalu dengan kesepakatan harga Rp 5 juta.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu (18/10/2017), dalam pemeriksaan, Warga Wonoasri, Kediri, Jawa Timur, tersebut mengaku menjual bayinya tanpa sepengetahuan suaminya yang bekerja di Jakarta. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakannya untuk modal bekerja di Kalimantan.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi  menyatakan kasus ibu menjual bayinya terbongkar berdasarkan informasi dari orangtua pelaku yang menyatakan anaknya melahirkan tapi tidak membawa pulang bayinya.

Tidak hanya pelaku, polisi juga akan menangkap perantara penjualan bayi yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dari Rp 11 juta transaksi penjualan bayi perantara mendapat keuntungan Rp 6 juta karena Rp 5 juta dibayarkan ke ibu bayi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya