Menhub: Pemda Harus Ikuti Peraturan Menteri soal Taksi Online

Revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 berlaku efektif 1 November 2017, bertujuan menjamin keselamatan masyarakat dan industri taksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2017, 11:05 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2017, 11:05 WIB
Taksi Online
Ilustrasi (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau kepala daerah, agar mengikuti peraturan baru penyelenggaraan taksi online, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

Dalam revisi tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini, terdapat sejumlah aspek yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah, seperti penetapan tarif, wilayah operasi, dan kuota.

"Kalau melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi," kata Budi Karya pada konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin.

Budi Karya menjelaskan, revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 berlaku efektif mulai 1 November 2017, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi industri taksi.

Dari sembilan aspek yang diatur dalam regulasi baru tersebut, kata Budi Karya, setidaknya ada empat poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah.

Satu di antaranya, tarif taksi online berbasis aplikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, atas usulan dari gubernur sesuai kewenangannya.

Menurut Budi Karya, Provinsi Jawa Barat menyambut positif Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang diumumkan pada Kamis 19 Oktober lalu.

"Pak Gubernur Jawa Barat bahkan berkomunikasi dengan kami, meminta segerakan peraturan ini yang memang ditunggu," kata dia, seperti dilansir Antara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Penyempurnaan Peraturan Menteri No 26/2017

Menhub menyebutkan, peraturan baru tersebut bertujuan agar perusahaan taksi online juga berkoordinasi dengan perusahaan taksi konvensional, untuk mencegah terjadi konflik antarpengemudi.

Menurut Budi Karya, berkaitan revisi peraturan ini pihaknya telah berdiskusi dengan semua pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya, dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam.

Uji publik yang bertujuan untuk penyempurnaan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tersebut, kata Budi Karya, melibatkan para stakeholder di antaranya pakar hukum, pengamat transportasi, Organda, perusahaan aplikasi, dan masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya