7 Pekerjaan Rumah Polri Terkait Densus Antikorupsi

Polri tengah memperdalam kajian tentang satuan kerja pemberantasan korupsi setelah Presiden Jokowi menunda pembentukan Densus Antikorupsi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Okt 2017, 06:57 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 06:57 WIB
20161226-Teroris-Jatiluhur-Jakarta-Rikwanto-FF
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto memberi keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris Jatiluhur di Jakarta, Senin (26/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah memperdalam kajian tentang satuan kerja pemberantasan korupsi setelah Presiden Jokowi menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Penundaan tersebut diputuskan setelah Presiden menggelar rapat terbatas di Istana Negara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pemerintah meminta sejumlah poin perihal pembentukan Densus Antikorupsi diperdalam. Yang pertama, mematangkan payung hukum dan penguatan di internal Polri.

"Kemudian SOP-nya agar dibuat yang detail. Siapa berbuat apa, tanggung jawabnya sampai di mana harus jelas. Diharapkan personel yang mengawaki Densus Tipikor nantinya benar-benar yang profesional dan bermental kuat, agar tidak tergoda untuk melanggar aturan," kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Yang ketiga, ucap Rikwanto, adalah soal perekrutan personel Densus Antikorupsi. Pada perekrutan ini nantinya menggunakan sistem finding person dan melalui assesment.

"Supaya yang terpilih nanti sebagai anggota Densus Tipikor kompetensinya sesuai, komitmennya kuat dan konsisten dalam pemberantasan korupsi," ucap Rikwanto.

Selain itu, pemerintah meminta kepada Polri untuk menyusun struktur Densus Antikorupsi untuk lingkup internal Polri saja dan tidak mengambil kewenangan instansi lain seperti Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang kelima untuk anggaran, agar dicermati lagi kebutuhan real-nya, baik untuk belanja modal atau gedung dan perlengkapan belanja barang atau operasional maupun belanja pegawai dan penggajian," tutur Rikwanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

PR Lainnya

Selanjutnya, Polri juga diminta untuk mengkaji bentuk kerja sama penanganan tindak pidana korupsi dengan instansi lain, seperti Kejagung, KPK, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan begitu, bila beroperasi nanti, mereka bisa saling bersinergi.

Terakhir, kata Rikwanto, pemerintah tidak memberikan tenggat waktu atas penundaan pembentukan Densus Antikorupsi ini. Yang pasti bila sudah siap, usulan tentang Densus Antikorupsi bisa diajukan kembali.

"Pengajuan kembali setelah melalui kajian bersama (Polri, Kejagung, dan KPK) di Kemenko Polhukam," tutur Rikwanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya