Rekan Bisnis Sandiaga Batal Penuhi Panggilan Penyidik

Polisi menjelaskan alasan ketidakhadiran rekan bisnis Sandiaga Uno. Sandiaga juga turut dilaporkan dalam kasus yang sama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Okt 2017, 14:54 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 14:54 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Andreas Tjahyadi batal penuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini. Polisi mengagendakan pemeriksaan rekan bisnis Sandiaga Uno itu sebagai tersangka, atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah.

"Pengacaranya sudah menghubungi bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir hari ini karena sakit prostat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Kantornya, Rabu (25/10/2017).

Penyidik, lanjut Argo, segera mengagendakan ulang pemeriksaan. Waktunya akan bergantung pada kondisi yang bersangkutan.

"Kita tunggu sampai sembuh, karena tidak bisa memeriksa orang dalam keadaan sakit," Argo menutup.

Dalam perkara ini, Andreas dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, Djoni Hidayat, melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo. Selain Andreas, Sandiaga juga dilaporkan dalam perkara yang sama.

 

Sandiaga Masih Saksi

Terkait status Sandiaga, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, wakil gubernur DKI tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Terkait beliau (Sandiaga) itu masih belum, ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Oktober 2017.

Penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Sandiaga dalam perkara ini. Polisi akan menggali keterangan dari Andreas yang bakal diperiksa sebagai tersangka pekan ini untuk menentukan proses penyidikan selanjutnya.

"Nanti kalau Pak Andreas sudah datang, apa yang menjadi keterangan Pak Andreas jadi acuan kami proses penyidikan ke depan," kata Nico.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya