Gerindra Minta Pembahasan Densus Antikorupsi Dihentikan

Gerindra menilai pembahasan soal Densus Antikorupsi berhenti pada Selasa 24 Oktober 2017.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Okt 2017, 06:45 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2017, 06:45 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Gerindra menilai sudah tidak ada yang perlu dibicarakan soal Densus Antikorupsi. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani mengatakan, seharusnya pembahasan pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi Polri sudah berhenti sejak Selasa 24 Oktober 2017.

Saat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan menunda pembentukan Densus Antikorupsi berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta.

"Pembahasan sepihak saja oleh DPR juga enggak bisa," ujar Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Menurut dia, dengan diputuskannya penundaan pembentukan Densus Antikorupsi, menunjukkan pemerintah belum tertarik dengan ide tersebut.

"Dengan pemerintah tidak lagi tertarik untuk melanjutkan, ini selesai," tegas Muzani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda rencana pembentukan Dentasemen Khusus (Densus) Antikorupsi oleh Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Kaji Ulang

Wiranto mengatakan, Densus Antikorupsi masih perlu dikaji lebih dalam lagi. Terkait pengkajiannya, Jokowi menyerahkannya ke Kemenko Polhukam.

"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi. Sehingga nanti pada saat yang tepat, tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," tutur Wiranto.

Polri kemudian bergerak cepat dengan memperdalam kajian tentang satuan kerja pemberantasan korupsi setelah Presiden Jokowi menunda pembentukan Densus Antikorupsi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pemerintah meminta sejumlah poin perihal pembentukan Densus Antikorupsi diperdalam. Salah satunya, mematangkan payung hukum dan penguatan di internal Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya