Pacari Anak di Bawah Umur, Ayah 2 Anak Dijebloskan ke Penjara

Ayah dua anak ini dijebloskan ke penjara lantaran memacari dan menyetubuhi gadis di bawah umur.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Okt 2017, 04:59 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 04:59 WIB

Patroli, Solo - Bapak dua anak di Solo, Jawa Tengah, harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran petualangan cinta bersama anak di bawah umur.Ā Orangtua korban melaporkan ulah bapak dua anak tersebut ke polisi.

Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Jumat (27/10/2017), Pendi Yulianto alias Toler, harus berurusan dengan aparat Polresta Solo karena mencabuli seorang gadis di bawah umur. Pendi ditangkap setelah orangtua korban melaporkan perbuatannya ke polisi.

Aksi pria yang telah beristri dan memiliki dua orang anak ini bermula dari perkenalannya dengan korban dan menjalin hubungan dekat. Pelaku kemudian mengajak korban pergiĀ  ke sebuah tempat karaoke. Namun di tempat tersebut korban dicekoki minuman keras, dan setelah korban mabuk, dibawa ke kos pelaku lalu disetubuhi.

Aksi korban berulang hingga sembilan kali di kos pelaku dan di hotel kelas melati di sekitar Kota Solo. Namun aksi bapak dua anak ini tak bisa berlanjut lagi saat orangtua korban mengendus hubungan keduanya dan melaporkannya ke polisi.

Menurut pengakuan pelaku, aksi nekatnya dilakukan karena sang istri sudah dua bulan tidak bersedia melayani hasratnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya