Aparat Bekuk Pasutri Penganiaya Anak Angkat Selama 3 Tahun

Penganiayaan tersebut terjadi ketika korban tidak mau mematuhi perintah pelaku.

oleh Sunariyah diperbarui 27 Okt 2017, 12:17 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 12:17 WIB
Patroli Indosiar, Yogyakarta - Sepasang suami istri dibekuk jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta atas sangkaan penganiayaan anak angkatnya selama tiga tahun terakhir. Akibatnya, anak angkat yang masih lima tahun itu menderita luka memar di wajah dan gegar otak ringan.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (27/10/2017), pasangan suami istri warga Sleman ini kini berurusan dengan kepolisian atas dugaan penganiayaan anak angkatnya yang masih berusia 5 tahun.
 
Penganiayaan anak angkatnya tersebut diduga terjadi ketika F-R dianggap tidak mau mematuhi perintah, akibatnya bocah perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak tersebut mengalami luka memar di wajah dan gegar otak ringan, hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Yogyakarta. 
 
Pasangan suami istri tersebut masih membantah menganiaya anak angkat yang tak lain adalah keponakannya. Atas bantahan tersebut, kuasa hukum tersangka siap membuktikannya di pengadilan.
 
Kasus penganiayaan anak angkat ini terungkap berkat laporan komite sekolah ke kepolisian setelah menjenguk F-R, karena tidak masuk sekolah. Saat itulah didapati F-R dalam kondisi mengenaskan dengan wajah lebam yang diduga kena pukulan benda tumpul.
 
Setelah terungkap, bocah tersebut kini mendapat perawatan di rumah sakit. Kasus penganiayaan terhadap F-R juga mendapat simpati berbagai pihak yang mengharapkan agar F-R mendapat perlindungan yang layak. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya