Izin Usaha Dihentikan Pemprov DKI, Pengamanan Hotel Alexis Diperketat

Pemprov DKI akan membekukan izin perpanjangan usaha hotel Alexis.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 31 Okt 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 13:30 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Hingga malam tadi masih ada aktivitas di hotel Alexis di bilangan Jakarta Utara, namun pengamanan menuju hotel diperketat. Menyusul pembekuan hotel dan tempat hiburan malam ini oleh Pemprov DKI Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (31/10/2017), tadi malam di hotel Alexis, tampak beberapa mobil masuk dan menurunkan penumpang di lobi hotel. Dibanding pada malam-malam sebelumnya, pengamanan oleh petugas internal hotel Alexis tampak diperketat.

Pemprov DKI Jakarta akhirnya membekukan perpanjangan izin usaha hotel dan griya pijat Alexis. Tidak diperpanjangnya izin usaha tempat hiburan dan hotel Alexis, tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta, terhitung diterbitkannya surat tertanggal 27 Oktober 2017, segala bentuk kegiatan yang masih berlangsung di hotel tersebut dianggap ilegal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk menghentikan izin perpanjangan hotel Alexis. Langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin usaha Alexis menjadi pembuktian janji pasangan Anies-Sandi yang sempat dilontarkan dalam kampanye dan debat calon gubernur beberapa waktu lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya