UMP Naik dan Warga DKI Akan Dapat Subsidi Gratis, Apa itu?

Pemprov juga memberikan subsidi di sektor transportasi dan bahan pokok pangan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 02 Nov 2017, 07:21 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 07:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menimbang dari sisi buruh dan pemerintah, Pemprov DKI, Rabu (1/11/2017), menetapkan UMP tahun 2018 menjadi Rp 3.648.035.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (2/11/2017), untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, Pemprov DKI juga memberikan subsidi di sektor transportasi dan bahan pokok pangan.

Nantinya, karyawan dengan gaji nol hingga Rp 3,6 juta akan mendapat akses Transjakarta gratis dan potongan harga bahan pokok pangan di Jak Grosir Pasar Jaya sebesar 10 sampai 15 persen.

Namun untuk tahap awal, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki KTP domisili dan bekerja di DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya