Pengadilan Bogor Gelar Sidang Vonis Kasus Duel Gladiator

Sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa HK, BV alias AB, dan MS digelar secara terbuka.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 02 Nov 2017, 15:36 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 15:36 WIB
Suasana sidang vonis kasus duel gladiator di Bogor
Suasana sidang vonis kasus duel gladiator di Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Sidang kasus duel ala gladiator yang menewaskan Hilarius Event Raharjo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (2/11/2017). Sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa HK, BV alias AB, dan MS digelar secara terbuka.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini. Ketua Majelis Hakim Anna Yuliana kemudian membacakan pertimbangan-pertimbangan vonis untuk ketiga terdakwa.

Persidangan dihadiri kedua orangtua korban yang didampingi pengacara. Keluarga terdakwa juga terlihat memadati ruang sidang maupun luar ruangan. Mereka mendengarkan secara seksama pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim PN Bogor.

Hilarius Christian Event Raharjo tewas setelah ikut duel antardua kelompok pelajar SMA Mardi Yuana dengan Budi Mulia di Taman Palupuh, Kota Bogor, pada Januari 2016.

Perkelahian tersebut menjadi tradisi dua sekolah itu dan dilakukan setiap menjelang laga pertandingan basket di Bogor.

Kasus kematian Hilarius kembali mencuat setelah ibunya mengunggah kasusnya di Facebook. Sebelumnya, kasus ini dinyatakan oleh beberapa pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Polisi kemudian kembali menyelidiki kasus ini. Dari hasil autopsi belum lama ini, Hila sapaan akrab Hilarius, tewas karena mengalami luka di bagian perut dan lebam di pipi kiri dan kanan. Dari hasil rekrontruksi, korban tewas setelah ditendang bagian perut serta dipukul di pipi kiri dan kanan saat duel satu lawan satu ala gladiator dengan BV.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sidang Perdana Digelar Tertutup

Pengadilan Negeri Bogor menggelar sidang perdana kasus duel maut ala Gladiator yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo secara tertutup.

Ketiga terdakwa, yaitu AB, MS, dan HK, didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto ‎UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, RR Dewi ‎Lestari, Selasa, 17 Oktober 2017 menjelaskan, sidang digelar tertutup karena kasus ini merupakan kasus yang melibatkan anak-anak. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, terdakwa yang masih di bawah umur tidak boleh dipublikasi untuk khalayak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya