Liputan6.com, Bogor - Pengadilan Negeri Bogor menggelar sidang perdana kasus duel maut ala Gladiator yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo hari ini. Sidang yang menghadirkan ketiga terdakwa yaitu AB, MS, dan HK ini berlangsung tertutup, dimulai sekitar pukul 12.30 WIB.
"Hari ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, RR Dewi Lestari, Selasa (17/10/2017)
Mereka didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Advertisement
Dewi menjelaskan, sidang digelar tertutup karena kasus ini merupakan kasus yang melibatkan anak-anak. Sesuai Undang-Undang Perlindungan anak, terdakwa yang masih di bawah umur tidak boleh dipublikasi untuk khalayak.
Pada sidang perdana ini, ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya masing-masing.
Venansius Raharjo, ayah Hilarius, berharap proses hukum terhadap pelaku duel gladiator yang menewaskan anaknya itu berjalan seadil-adilnya.
"Saya butuh keadilan, bukan hanya untuk saya. Ini juga agar ke depan benar-benar tidak ada lagi korban seperti anak saya," ujar Venansius.
Sidang kasus duel Gladiator ini akan kembali digelar pada Kamis 19 Oktober 2017 dengan agenda pembacaaan eksepsi dari pihak terdakwa.
"Dari rangkaian cerita ini sebenarnya klien kami juga adalah korban, korban acara duel ala gladiator," kata Parsiholan, ketua tim penasihat hukum dari AB.
Namun, dia enggan berkomentar terkait dakwaan terhadap kliennya tersebut. "Nanti saya komentari saat eksepsi. Tapi tentunya tidak semua dakwaan itu sesuai ya, ada beberapa yang tidak sesuai," kata Parsiholan.
1 Pelaku Buron
Hilarius Even Raharjo, siswa SMA Budi Mulia Bogor tewas usai terlibat duel ala Gladiator dengan siswa dari SMA Mardi Yuana Bogor pada awal tahun 2016. Polisi masih memburu satu pelaku yang terlibat kasus kematian pelajar Hilarius.
Polisi saat ini sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap FR, satu dari lima pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Hilarius.
"Belum, masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan masuk DPO," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017).
Polisi juga sudah meminta kepada pihak keluarga untuk menyerahkan FR, guna penyelidikan lebih lanjut kasus duel ala gladiator itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement