Kabareskrim Akui Kasus Penyerangan Novel Baswedan Sulit Diungkap

Kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, masuk dalam kategori hit and run yang sulit diungkap.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Nov 2017, 16:21 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 16:21 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan masuk dalam kategori hit and run. Kasus semacam ini, kata dia, sulit untuk diungkap.

"Jadi itulah yang saya sampaikan, kalau model kasus-kasus hit and run ini memang relatif sulit," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2017).

Bahkan, menurut Ari, kasus semacam ini baru bisa terungkap setelah bertahun-tahun diselidiki. Artinya, butuh waktu lama untuk mengungkapnya.

"Ada yang sudah empat tahun baru ketangkap dia pelakunya," ucap Ari.

Ari mengungkapkan puluhan saksi dimintai keterangan. Namun, belum ada gambaran utuh peristiwa penyerangan Novel Baswedan yang bisa dihasilkan.

"Sehingga jalannya seperti ini, sehingga siapa yang kita harus mintai pertanggungjawaban, jadi sementara saksi-saksi ini. Setiap ada informasi pasti kita kejar, " tandas mantan Kapolda Sulawesi Barat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


TGPF

Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui pimpinan KPK. Mereka meminta pimpinan KPK mendorong Presiden Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).

Menurut eks Ketua KPK Abraham Samad, TGPF perlu dibentuk untuk mengungkap kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Kasus itu sudah melewati hari ke-200 setelah kejadian.

"Kasus Novel tidak ada penuntasan, dengan kata lain terkatung-katung," ujar Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Ia menilai, penyerangan terhadap Novel menggangu keberadaan KPK. Bila pelaku belum terkuak, menurutnya, akan mengganggu kegiatan pemberantasan korupsi.

Samad mengatakan, KPK saat ini kerap menerima serangan dari beberapa pihak. Menurutnya, menjadi kewajiban eks pimpinan KPK untuk ikut membantu.

"Kalau KPK terus merasa kesakitan, kami para mantan pimpinan pasti memiliki rasa sensitif. Sudah berkewajiban untuk membantu," terang Samad.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya