Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto dipastikan akan menghadiri sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kehadiran Novanto sudah dipastikan oleh kuasa hukumnya, Freidrich Yunadi.
"Hadir. Tapi pasti hadir," ujar Freidrich saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Advertisement
Pada pemeriksaan kali ini, Freidrich mengaku tak akan mendampingi Novanto. Dia tidak tahu waktu pasti kedatangan pria 60 tahun yang terbebas dari status tersangka korupsi proyek yang dibancak hingga Rp 2,3 triliun.
"Saya tidak tahu. Saya tidak mendampingi," kata Freidrich.
Pada dakwaan dan tuntutan perkara ini, nama Novanto disebut sebagai pihak yang turut serta melakukan kerugian negara. Kehadiran Novanto dalam sidang sangat dibutuhkan. Sebab, Novanto dan Andi diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Novanto juga disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana haram paling banyak, sekitar 11 persen dengan nilai Rp 574 miliar.
Selain Novanto, dalam sidang kali ini jaksa KPK turut memanggil mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi. Irvan merupakan keponakan dari Setya Novanto. Kemudian Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Deniarto Suhartono.
Kemudian Staf keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setyawan, Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Junaidi. Mantan Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari serta Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Rudy Indrato Raden.
Saksikan video pilihan di bawah ini: