Wasekjen Golkar: Pelaporan Meme Setnov Bentuk Pembelajaran

Ace menilai, apa yang telah dilakukan pelaku terhadap Setya Novanto telah melanggar UU ITE.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Nov 2017, 05:28 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 05:28 WIB
Bawa Bukti 60 Meme, Setya Novanto Laporkan Pencemaran Nama Baik
Tim kuasa hukum Setya Novanto menunjukkan meme yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Ada sekitar 60 gambar meme yang diserahkannya kepada polisi untuk dijadikan barang bukti. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihak Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengenai meme merupakan bentuk pembelajaran kepada masyarakat. Sebab setiap masyarakat harus memiliki etika dalam menggunakan media sosial.

Dia beralasan apa yang telah dilakukan oleh pelaku telah melanggar UU ITE. Seharusnya pelaku dapat menjunjung tinggi etika dalam kehidupan bermasyarakat.

"Padahal, kita bebas, tapi jangan sampai kebebasan kita itu melanggar kebebasan orang lain," kata Ace di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).

Menurut dia, permasalahan hukum ini tidak akan tidak akan membawa nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk bertanggung jawab. Namun, hanya menjadi permasalahan secara personal.

"PSI sendiri sudah mengatakan bahwa persoalan yang menyangkut dengan meme tersebut adalah bukan tanggung jawab partainya," ujar Ace.

Ketua DPR Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial terkait meme foto dirinya saat terbaring sakit di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Laporan itu berisi tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Setidaknya ada 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan Novanto melalui pengacaranya. Dalam laporan itu, pihak Novanto membawa 60 gambar meme untuk diserahkan ke penyidik sebagai bukti.

"Kita melaporkan adanya suatu penghinaan dan pencemaran nama baik melalui meme yang sekarang beredar di mana-mana. Ada sekitar 60-an," ujar salah satu Pengacara Novan, Fredrich Yunadi di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.

Fredrich menyebut Setya Novanto merasa terganggu oleh sebaran foto yang diedit sedemikian rupa menjadi meme tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pelaku Hanya Iseng

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyann Kemala Arrizzqi. Dyann diamankan lantaran menyebarkan meme bernada penghinaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.

Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dyann ditangkap di rumah kontrakannya di Duta Garden, Benda, Tangerang, pada Selasa, 31 Oktober 2017 kemarin.

"Ya betul, dan sudah jadi tersangka," tutur Asep di kantor Asep di kantor Tipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Rabu 1 November 2017.

Dyann, sambung Asep, diduga membuat meme yang berisi kumpulan status Twitter warganet terkait Setya Novanto. Kemudian dia menyebarkan meme tersebut di media sosial Instagram melalui status di akunnya bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober 2017 lalu.

Asep mengatakan pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Dyann. Dari hasil interogasi sementara, Dyann mengaku hanya iseng.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya