Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut mengomentari Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan puluhan akun terkait penyebaran meme. Ia menilai langkah Novanto membuat kabur kasus utama yang membelitnya.
"Bisa juga untuk pengalihan ke kasus ecek-ecek, dari kasus utamanya E KTP," kata dia saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).
Selain itu, pelaporan Novanto akan punya efek pada masyarakat. Mahfud menilai manuver itu semacam peringatan pada publik agar tidak bermain-main padanya.
Advertisement
Pelaporan meme Novanto menjadi pembicaraan publik. Sejumlah pihak menilai, hal tersebut membuatnya antikritik. Mahfud menyoroti maraknya pemberitaan seputar kasus tersebut.
Ia menilai pemberitaannya sangat sensasional. Novanto, menurut dia, bisa diuntungkan.
"Saya kira dia melakukan itu sudah diperhitungkan, mungkin dia akan lebih mendapat keuntungan, menjadi berita sensasional yang tidak pada substansinya," jelas dia.
Kendati demikian, Mahfud beranggapan langkah yang diambil Novanto sah saja. Ia memiliki hak melaporkan orang lain.
"Ya itu haknya, membela diri membersihkan diri, kan udah ada Undang Undangnya," Mahfud menutup.
Sindiran untuk Polisi
Kuasa Hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, mengkritik langkah cepat polisi menangkap Dyan Kemala Arrizzqi, pembuat dan pengunduh meme Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Saor menilai polisi tidak adil dalam mengusut kasus ini. Dalam kasus meme Setnov, polisi gesit menangkap. Sementara, di kasus lain, kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan, pelaku tidak kunjung ditangkap.
"Sangat tidak adil. Korban (Novel Baswedan) mendapat kerusakan alat vital (mata). Fungsi mata tidak berfungsi, sampai sekarang tidak ada perkembangan," ujar Saor di Kantor LBH Pers Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Dia mencatat, hanya perlu 20 hari sejak laporan, polisi pun berhasil menangkap penyebar meme Setnov. Sementara, kata Saor, kasus Novel sudah hampir setahun tidak ada perkembangan signifikan.
"Sementara, dalam laporan yang dilayangkan pengacara Setnov, dalam hitungan berapa hari, kurang dari 20 hari, sudah ada penyidikan. Nah ini yang saya anggap tidak adil," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement