Otak-Atik Daya Listrik Rumah Tangga

Pemerintah bersama PT PLN tengah menyusun aturan untuk menaikkan daya listrik rumah tangga nonsubsidi.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 15 Nov 2017, 09:01 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 09:01 WIB
Banner Infografis
Banner Infografis

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama PT PLN tengah menyusun aturan penyederhanaan daya listrik rumah tangga. Aturan yang mengarah pada penambahan daya listrik rumah tangga ini bertujuan agar masyarakat lebih leluasa menggunakan perangkat elektronik.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, Kementerian ESDM dan PLN terus mematangkan rencana tersebut. Saat ini, pembahasan sudah sampai pada skema teknis penyederhanaan dan ‎kenaikan daya.

Rencananya, kenaikan daya akan diterapkan pada golongan pelanggan nonsubsidi. Sementara daya listrik bagi pelanggan bersubsidi, yakni 450 VA dan 900 VA, tidak akan naik.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya