Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) memastikan biaya dasar tagihan (abodemen) listrik tidak berubah, meski ada penambahan daya listrik seiring kebijakan penghapusan golongan pelanggan listrik.Â
Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, PLN tidak akan menai‎kkan abodemen untuk pelanggan listrik, yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar.
Baca Juga
"Enggak (ada kenaikan) kita samain saja, jadi bebas," kata Sofyan, di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Advertisement
Menurut Sofyan, PLN tidak akan memberatkan masyarakat seiring kebijakan penambahan daya untuk golongan rumah tangga tersebut.
PLN juga tidak‎ memungut biaya untuk penambahan daya. ‎"Setiap pelanggan prabayar dan pascabayar gratis," kata dia.
‎Sofyan melanjutkan, selain biaya abodemen, PLN juga tidak mengubah tarif listrik yang berlaku saat ini. Artinya tidak ada kenaikan pada setiap hitungan penggunaan listrik per kilo Watt hour (kWh).
"Tidak ada kenaikan tarif dan kita upayanya nantikan ada rencana positif bagi kepentigan masyarakat,"‎ dia menuturkan.
YLKI Khawatir Tagihan Listrik Masyarakat Jebol Akibat Penghapusan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Tulus Abadi mengaku khawatir penghapusan golongan pelanggan 1.300, 2.200 VA, dan 3.300 VA menjadi 4.400 VAÂ membuat pelanggan tak bisa mengontrol pemakaian listriknya.
Kondisi ini kemudian membuat pemakaian listrik di masyarakat jebol dan berdampak pada kenaikan tarif listrik yang harus dibayar konsumen.
"Konsumen nanti akan semakin konsumtif listrik karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya, karena daya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (14/11/2017).
PT PLN (Persero) berencana menghapus golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA tanpa ada kenaikan tarif listrik per kilowatt per jam (kWh).
Tulus mengakui selama ini sistem penarifan listrik di Indonesia terlalu rumit dan njelimet. Jadi, penyederhanaan sistem penarifan bisa menjadi salah satu jalan mengatasinya.
Akan tetapi, Tulus meragukan penghapusan tiga golongan pelanggan listrik tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan tarif atau tagihan listrik.
Untuk diketahui, tarif dasar listrik untuk tiga golongan rumah tangga tersebut sama, yakni Rp 1.467,28 per kWh bagi pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.500-5.500 VA.
Tonton Video Pilihan Ini:
Â
Advertisement