Liputan6.com, Jakarta - Trauma. Sejoli di Tangerang harus mendapatkan pendampingan dari psikiater karena dituduh mesum lalu ditelanjangi dan diarak oleh warga di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka malu keluar rumah lantaran video main hakim sendiri itu tersebar luas di media sosial.
Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, tidak menyangka warga akan setega itu. Padahal tidak ada bukti keduanya bertindak asusila.
Polisi kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan catatan Liputan6.com, ada 3 hal mencengangkan soal enam tersangka itu.
Advertisement
1. Pelaku Adalah Ketua RT dan RW
Polisi langsung memeriksa sejumlah saksi terkait video main hakim sendiri, di mana muda-mudi diarak dan ditelanjangi oleh warga. Hasil pemeriksaan awal, polisi menangkap tiga tersangka.
Yang mengejutkan, dua dari tiga tersangka itu adalah tokoh masyarakat di wilayah tersebut.
"Memang dari interogasi awal, kita amankan tiga tersangka. Ketua RT, Ketua RW, dan seorang warga. Namun dari situ, berkembang mengarah kepada tiga tersangka lain," tutur Sabilul, Tangerang, Selasa 14 November 2017.
Ketiga tersangka lain adalah I, S, dan N yang merupakan warga sekitar yang ikut mengarak dan menelanjangi sejoli R dan M dari kontrakannya menuju rumah Ketua RW.
Kapolres pun sangat menyayangkan, ketua RT dan ketua RW yang seharusnya mencegah dan mengayomi warganya, justru bertindak provokatif.
2. Menyuruh Warga Berswafoto
Ketua RT dan RW di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi tersangka dalam aksi main hakim sendiri terhadap pasangan muda-mudi. Mereka diduga sebagai provokator dalam kasus ini.
Polisi bahkan terheran karena mereka mempersilakan warganya yang mau mengambil gambar, video, bahkan berswafoto.
"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga, memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," kata Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif.
Ketua RT-lah yang mendobrak pintu kontrakan dan sempat memobilisasi massa agar datang ke kontrakan tersebut.
"Sembari bilang 'ayo lihat sini, kalau yang mau mengabadikan'. Lalu Ketua RT memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan," tutur Sabilul Alif.
Ketua RW juga sempat memukul saat keduanya dibawa ke kediamannya.
Advertisement
3. Minta Ulangi Adegan Mesum
Video main hakim sendiri berdurasi sekitar empat menit viral. Pada video itu, sepasang muda-mudi ditelanjangi dan diarak oleh warga. Terdengar ucapan kasar dan tamparan yang dilakukan warga kepada keduanya.
Sejoli tersebut pun minta ampun di tengah perlakuan warga yang mengintimidasi. Namun, permintaan ampun mereka malah dibalas sorakan kasar kerumunan pria dewasa itu.
"Coba ulangi lagi adegannya!" ujar salah seorang warga.
Tanpa ampun, keduanya diarak dari rumah kontrakannya ke kediaman Ketua RW setempat di tengah suasana malam. Kemudian tak lama mereka diminta menepi di depan bangunan kayu.
Si wanita berteriak histeris. Sebab, warga memaksanya membuka baju. Perbedaan kekuatan fisik mereka akhirnya membuat perempuan itu berhasil ditelanjangi.
4. Memaksa Sejoli Mengaku Mesum
Kejadian itu bermula saat R mendatangi M sambil membawa makanan, Sabtu, 11 November 2017, pukul 23.30 WIB.
"Tidak lama warga datang kemudian memaksa mereka mengaku telah berbuat mesum," tutur Kapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa 14 November 2017.
R saat itu sedang menumpang untuk sikat gigi di kamar mandi kontrakan M. Warga yang tidak percaya kemudian menuduh pria itu bersembunyi di kamar mandi.
"Langsung ditarik disuruh ngaku. Kalau enggak nanti ditelanjangi," ucap dia.
Keduanya menampik tuduhan itu. Warga yang semakin marah langsung menelanjangi keduanya. R hanya disisakan celana dalam, sementara M berkaus dan bercelana dalam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement