Istana: Presiden Tak Akan Intervensi Kasus Hukum Setya Novanto

Juru Bicara Presiden, Johan Budi menilai bahwa KPK adalah lembaga yang independen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Nov 2017, 18:05 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 18:05 WIB
Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Setnov bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan dirinya tak akan mengintervensi kasus hukum yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov.

Juru Bicara Presiden, Johan Budi menilai bahwa KPK adalah lembaga yang independen.

"KPK itu lembaga independen, tidak bisa diintervensi dan tentu tidak mau diintervensi juga. Apa yang dilakukan KPK sesuai dengan kewenangan KPK. Silakan saja dijalankan KPK, Presiden tidak ikut campur," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/11/2017).

Dia menegaskan, sikap Presiden Jokowi sudah jelas dan telah disampaikan saat kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara. Jokowi menginginkan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah disampaikan oleh Presiden ikuti saja aturan ini. Semua pihaklah harus menghormati proses hukum," ucap dia.

Hal senada juga dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto. Bahkan, dia meminta Novanto mematuhi hukum yang ada di Indonesia.

"Dari awal memang kita kan sudah mendengarkan penjelasan dari Presiden bahwa pemerintah eksekutif tidak akan mencampuri urusan yudikatif. Pemerintah tidak akan masuk intervensi ke masalah hukum," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor.

Dia meminta agar Setnov menghormati hukum. Siapa pun, kata dia, kedudukannya sama di mata hukum.

"Tidak ada suatu keinginan sedikit pun dari pemerintah untuk mencampuri urusan hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, kembali tadi bahwa siapa pun harus melakukan langkah-langkah yang oreantasinya patuh pada hukum itu," terang Wiranto.

 

Perintah Tangkap Setnov

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik langsung mendatangi kediaman tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP itu di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu 15 November malam.

"KPK menerbitkan surat perintah penangkapan bagi SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Para penyidik KPK tiba di rumah Setnov sekitar pukul 21.38 WIB. Namun, mereka tidak menemukan keberadaan Setnov di kediamannya.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan," kata Febri.

Jika Setya Novanto tak kunjung ditemukan, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Febri.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya