Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto. Berdasarkan keterangan sementara, mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO tersebut diketahui milik seorang jurnalis bernama Hilman Mattauch.
"Dari pengakuan Hilman, ya itu milik dia yang beli setahun lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Argo melanjutkan, mobil tersebut dibeli dari seseorang bernama Aminuddin, warga Cinere. Hingga saat ini, mobil tersebut masih terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Aminuddin.
Advertisement
"Sekarang kan belum balik nama. Boleh saja," kata dia.
Hingga saat ini, Hilman masih menjalani pemeriksaan di Kantor Unit Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Hilman merupakan pengemudi mobil Toyota Fortuner bernopol B 1732 ZLO yang mengangkut Setya Novanto saat kecelakaan terjadi.
Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan Setya Novanto.
"Namanya sampeyan ditilang tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Argo.
Pada perkara itu, lanjut dia, Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ancaman hukuman tiga bulan (penjara). Ya nggak ditahan dong," kata dia.
IDI Bantu KPK
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, KPK sudah meminta pihaknya untuk menjadi bagian yang memberikan pendapat tambahan atau second opinion, dalam kasus Setya Novanto atau Setnov. Dia pun menuturkan, timnya sudah bergerak ke RSCM.
Diketahui, Setnov sendiri kini telah dirujuk ke RSCM. Hal ini dikarenakan mesin MRI di RS Medika Permata Hijau rusak.
"Iya, kan kita sudah koordinasi dengan KPK. Karena kita untuk memberikan second opinion. Kita siapkan tim juga untuk melakukan pemeriksaan SN ini," ucap Adib kepada Liputan6.com, Jumat (17/11/2017).
Dia menuturkan, second opinion tersebut untuk membantu KPK. Dalam hal ini, apakah Setya Novanto bisa diperiksa atau tidak.
"Second opinion itu dijadikan dasar oleh KPK apakah Pak SN ini bisa diperiksa atau tidak," jelas Adib.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement