Pengarak Telanjang 2 Sejoli Tangerang Dijerat Pasal Pelecehan Seksual

Polisi memastikan akan ada tersangka baru dari kasus persekusi dua sejoli di Cikupa, Tangerang, Banten.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 18 Nov 2017, 10:04 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2017, 10:04 WIB

Liputan6 SCTV, Tasikmalaya - Polisi memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa, Tangerang, Banten. Polisi juga masih memburu pengunggah video pasangan kekasih tersebut ke media sosial.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Sabtu (18/11/2017), setelah menetapkan enam warga menjadi tersangka, polisi memastikan akan ada tersangka baru kasus persekusi pasangan kekasih tersebut. Adanya tersangka baru, seiring penambahan Pasal 289 tentang Pelecehan Seksual dalam kasus ini.

Sementara itu, untuk mencari pengunggah video persekusi ke media sosial, Polresta Tangerang berkoodinasi dengan Satgas Cyber Bareskrim Polri. Polisi masih menyelidiki akun media sosial yang pertama kali mengunggah video hingga menjadi viral di media sosial.

Kasus persekusi yang dilakukan enam warga berinisial T, G, I, A, S dan N, dilakukan di rumah kos korban R, dengan tuduhan telah berbuat mesum dengan kekasihnya MA. Keenam tersangka dijerat pasal penganiayaan, pasal perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal pelecehan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya