Pemprov DKI Siapkan Posko Aduan di Setiap Kecamatan

Pemprov DKI Jakarta siapkan posko pengaduan di tiap kecamatan. Jadi, warga tak perlu repot-repot mengadu ke Balai Kota.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Nov 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2017, 08:15 WIB

Liputan6SCTV, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko pengaduan masyarakat di setiap kantor kecamatan. Pelayanan berlangsung tiap Sabtu mulai pukul 08.00–11.00, sehingga warga tidak perlu repot-repot langsung datang ke Balai Kota.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Minggu (19/11/2017), masyarakat Ibu Kota yang memiliki persoalan di wilayahnya kemudian hendak mengadu, kini tak perlu repot mendatangi gedung Balai Kota. Melalui posko tersebut, selain permasalahan warga terselesaikan dengan baik, diharapkan mampu memberdayakan seluruh potensi aparatur pemerintah di tingkat bawah.

Sabtu siang, 18 November kemarin, Wakil Gubernur Sandiaga Uno meninjau kesiapan petugas kecamatan untuk menerima pengaduan masyarakat di kantor Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Dengan menggunakan jersey klub sepak bola Persija, Sandi melihat ruangan di kantor kecamatan yang disiapkan untuk melayani pengaduan masyarakat.

Pelayanan pengaduan dari masyarakat dibuka setiap Sabtu, mulai pukul 08.00 pagi hingga 11.00 siang. Selain melayani pengaduan warga, pihak kecamatan juga menampung permasalahan yang dilaporkan pihak kelurahan dan RW setempat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya