Eks Pimpinan Desak KPK Usut Pihak yang Sembunyikan Setya Novanto

Ada tiga hal penting yang harus terus diperhatikan komisi antirasuah usai menangkap dan menahan Setya Novanto.

oleh Andrie Harianto diperbarui 20 Nov 2017, 13:45 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 13:45 WIB
Bambang Widjojanto Jadi Saksi Ahli Uji Keabsahan Hak Angket
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto usai menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan uji materi terkait hak angket di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9). Bambang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK era Abraham Samad, Bambang Widjojanto, meminta KPK tidak lengah dengan keberhasilan menangkap dan menahan Ketua DPR Setya Novanto. KPK harus mengusut pihak-pihak yang dianggap menghambat penyidikan megakorupsi e-KTP.

"Diusulkan juga memberikan perhatian atas dugaan keterlibatan pihak tertentu yang menyembunyikan SN, juga provokasi pernyataan yang mendramatisasi kesehatan SN sehingga potensial melakukan kebohongan publik," ujar Bambang dalam keterangan singkat yang diterima Liputan6.com, Senin (20/11/2017).

Bambang menuturkan, ada tiga hal penting yang harus terus diperhatikan komisi antirasuah usai menangkap dan menahan Setya Novanto.

Selain mempercepat pemeriksaan saksi-saksi untuk menguatkan tuntutan serta antisipasi perlawanan koruptor, KPK tidak berhenti di penyidikan korupsi e-KTP.

"KPK diusulkan untuk mengembangkan dugaan kejahatan pencucian uang yang biasanya berkaitan dengan Tipikor di dalam kasus SN ini," kata Bambang.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjalani pemeriksaan pada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanyo atau Setnov terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Senin (20/11/2017).

 

Setnov Resmi Ditahan

Setya Novanto yang sejak semalam sudah resmi ditahan di tahanan KPK itu langsung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap SN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Penyidik terlebih dahulu menyampaikan hak Setnov sebagai tersangka saat diperiksa. Hak-hak itu antara lain pendampingan dari pengacara. Setnov, kata Febri, cukup kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.

"SN telah bersedia menandatangani Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," ujarnya.

Pemeriksaan Setnov hari ini dilakukan KPK, usai lembaga antirasuah itu mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa Novanto selama berada di RSCM.

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," dia menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya