Sandiaga Izinkan RT/RW Pungut Iuran Warga, Asal...

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengizinkan setiap RT/RW mengambil pungutan atau iuran dari warga.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Nov 2017, 20:14 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 20:14 WIB
Sandiaga Uno
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengizinkan setiap RT/RW mengambil pungutan atau iuran dari warga. Namun, iuran itu harus berdasarkan kerelaan atau keikhlasan warga.

"Sebetulnya dari praktek lapangan banyak yang mengutip. Dan itu tidak dilarang selama ada kerelaan warga," ucap Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut dia, kehadiran petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) belum sepenuhnya menyentuh seluruh wilayah Jakarta. Sehingga pekerjaan yang tak terjangkau oleh mereka, dijadikan inisiatif RT/RW untuk dikerjakan secara gotong-royong.

"PPSU emang hadir di situ dengan kerja keras, tapi ada bagian-bagian yang belum tersentuh," ujar dia.

Sandiaga menambahkan, dahulu ayahnya juga seorang ketua RT dan pernah mengutip biaya karena untuk kegiatan di luar kegiatan yang dilakukan PPSU. Karena hal itu, dia menginginkan nantinya pengelolaannya harus transparan dan warga harus tak terbebani.

"Uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran komunitas atau lingkungan yang lebih teratur dan bersih," jelas Sandiaga.

 

Surat Edaran

Sebelumnya, terdapat surat edaran dari RT 02/ RW 08, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang ditandatangani oleh Ketua Ardy Kohar dan Sekretaris Januar Rachmanto.

Isi surat edaran itu untuk memberitahukan adanya penarikan dana sebesar Rp 100 ribu untuk kegiatan pembersihan dan pengerukan saluran got secara keseluruhan di wilayah itu.

Surat itu dikeluarkan pada 17 November 2017 dan iuran itu sampai dengan 30 November 2017.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya