Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Menurut Herry, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sejak dua pekan lalu. Hanya saja, berkas perkara atas ketiga tersangka pemilik First Travel itu hingga kini belum dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Advertisement
"Berkas itu sekalian TPPU. Jadi disatukan ya (berkasnya)," ucap dia.
Herry mengaku selama penyidikan dan melengkapi berkas perkara, pihaknya tidak menemukan fakta baru. Ia mengatakan sebagian besar uang milik calon jemaah umrah, telah disalahgunakan oleh ketiga tersangka.
Penyalahgunaan ini meliputi pembiayaan umrah bagi sejumlah artis dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Selain itu juga uang itu untuk berangkatkan umrah jemaah yang lebih dulu daftar. Setelah itu baru untuk keperluan pribadi,"Â ujar Herry.
Kerugian Jemaah
Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jemaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.
Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement