Liputan6.com, Jakarta - Griya Pijat dan Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, dikabarkan telah berganti nama menjadi 4Play. Namun, kabar tersebut dibantah oleh manajemen Alexis.
Juru bicara dan legal konsultan Alexis, Lina Novita, menjelaskan 4Play adalah bar yang terdapat di lantai 1 bekas Hotel Alexis. Bar ini memang masih beroperasi.
Menurut dia, yang tidak diperpanjang izin usahanya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah hotel dan griya pijat Alexis.
Advertisement
"Izin yang TDUP-nya (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) belum dapat diproses oleh dinas tempo hari itu adalah izin griya pijat dan hotel," kata Lina kepada Liputan6.com dalam pesan singkatnya di Jakarta Utara, Selasa (28/11/2017).
Menurut dia, masih ada empat usaha yang buka di bekas Hotel Alexis. Sampai sejauh ini, empat usaha itu berjalan normal dan tidak dihentikan.
"Sementara izin unit usaha lainnya, yaitu bar, karaoke, resto dan live music itu enggak masalah. Izinnya normal tetap buka," dia memungkasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penutupan Alexis
Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2017. Penutupan terkait dugaan tindak asusila atau prostitusi di hotel tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiarti menyampaikan beberapa hal terkait penutupan Alexis dan langkah setelah menutup hotel tersebut.
Pertama, Tinia memaparkan, izin Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada 14 Oktober 2017.
Pengajuan perpanjangan izin itu dilakukan dengan mengajukan heregistrasi (daftar ulang) online Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Akan tetapi, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, kata Tinia, DPMPTSP menunda proses perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis, sambil menunggu hasil pemantauan.
"Hingga 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan," kata Tinia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).
Kedua, lanjut Tinia, alasan pihaknya tidak memperpanjang izin karena beberapa hal, antara lain tim internal Gubernur Anies telah memantau kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017.
Kemudian, kata Tinia, berdasarkan informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa diduga ada penyalahgunaan TDUP, berupa praktik asusila atau prostitusi di hotel dan griya pijat di lantai lima dan tujuh.
Alasan lainnya, menurut Tinia, adanya tuntutan masyarakat untuk menutup aktivitas di Hotel dan Griya Alexis.
"Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis," kata dia.
Ketiga, kata Tinia, praktik asusila atau prostitusi telah melanggar ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Keempat, dengan tidak diberikannya heregistrasi ini, penyelenggaraan usaha pariwisata Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.
Kelima, pihak Alexis menyadari izin operasi untuk hotel dan griya pijat habis pada 29 Agustus 2017. Karena itu, seharusnya semua kontrak kerja dengan pegawai diberlakukan dengan mempertimbangkan masa berlakunya izin tersebut.
Advertisement