MKD DPR Datangi Bareskrim Tindaklanjuti Kasus Viktor Laiskodat

MKD belum menyimpulkan apakah adanya unsur pelanggaran etik yang dilakukan oleh Viktor Laiskodat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Des 2017, 21:11 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 21:11 WIB
sudding-hanura-140210c.jpg
Sariffuddin Sudding

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyambangi Bareskrim Polri. Mereka menanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang diduga dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan institusinya masih berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim tentang kasus Viktor.

"Kami di MKD melakukan pendalaman terhadap beberapa keterangan-keterangan yang nantinya akan dimintai apakah itu saksi-saksi maupun terlapor," kata Sarifuddin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Menurut Sarifuddin, hingga kini pihaknya belum menyimpulkan ada tidaknya unsur pelanggaran etik yang dilakukan oleh Viktor. Hal itu berkaitan dengan pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga berujung pada laporan ke polisi.

"Beberapa hal sudah disampaikan pihak Bareskrim dan itu menjadi pertimbangan bagi MKD untuk membuat suatu kesimpulan dalam kaitan laporan dugaan pelanggaran etiket oleh Viktor," terang Safruddin.

Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan dalam pertemuan dengan sejumlah anggota MKD, pihaknya menjelaskan perkembangan penanganan perkara Viktor. Yang pasti, sambung dia, proses penyelidikan masih terus berjalan hingga saat ini.

"Yang jelas kami laporkan dan kami sampaikan langkah-langkah penyelidikan itu terus berjalan," kata Panca.

Hak Imunitas

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan, pihaknya masih menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang diduga dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat, Viktor Laiskodat.

Ari mengatakan, koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap dilakukan sebagai langkah penyelidikan.

"Kami kerja, beriringan," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Ari tak memungkiri apabila Viktor mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan. Oleh sebab itu, Ari meminta MKD juga turut menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Viktor sebagai anggota dewan.

"Kan di sana menjalankan peran fungsi dan tugasnya. MKD punya peran dan fungsimya. MKD pasti bekerja," ucap mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.

Sebelumnya, Ari membantah pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak yang mengindikasikan bakal memberhentikan kasus Viktor.

"Siapa yang bilang SP3? Belum ada," tegas Ari di Bareskrim Polri.

Saksikan video Pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya